KETENTUAN DAN SYARAT BERLANGGANAN LAYANAN TRANSVISION
- Definisi
- AKTIVASI adalah proses registrasi PERANGKAT PENERIMA dalam sistem TRANSVISION agar LAYANAN TRANSVISION dapat diterima dan dinikmati oleh PELANGGAN.
- BERITA ACARA INSTALASI adalah dokumen yang dibuat oleh TRANSVISION untuk ditandatangani oleh PELANGGAN setelah proses INSTALASI berhasil dilakukan.
- BIAYA PAKET adalah salah satu komponen biaya yang terdapat dalam TAGIHAN yang wajib dibayarkan oleh PELANGGAN kepada TRANSVISION berdasarkan paket acara dan periode pembayaran yang telah dipilih untuk berlangganan
- BIAYA INSTALASI adalah biaya yang wajib dibayarkan di muka oleh PELANGGAN untuk pelaksanaan INSTALASI.
- CALL CENTER adalah pusat layanan pelanggan TRANSVISION yang dapat dpusat layanan pelanggan TRANSVISION yang dapat dpusat layai> ke care@transvision.co.id.
- FORMULIR BERLANGGANAN adalah formulir yang disediakan oleh TRANSVISION berisi data-data dan informasi PELANGGAN, jenis paket yang dipilih, metode pembayaran serta syarat-syarat ketentuan yang berlaku untuk menggunakan LAYANAN TRANSVISION. FORMULIR BERLANGGANAN dapat berbentuk surat maupun berupa tayangan pada website milik TRANSVISION untuk permohonan berlangganan secara online
- INSTALASI atau pemasangan adalah kegiatan yang harus dilakukan oleh TEKNISI TRANSVISION untuk melakukan AKTIVASI, perbaikan dan/atau pemindahan PERANGKAT PENERIMA, penambahan Set Top Box maupun penyambungan kembali PERANGKAT PENERIMA (baik di dalam LOKASI maupun tempat lainnya).
- LAYANAN TRANSVISION adalah layanan televisi berlangganan yang diselenggarakan/disediakan oleh PT. Indonusa Telemedia bagi para PELANGGAN, baik sendiri maupun bekerjasama dengan pihak ketiga lainnya.
- LOKASI adalah tempat yang ditunjuk oleh PELANGGAN untuk INSTALASI PERANGKAT PENERIMA guna menikmati LAYANAN TRANSVISION.
- PAYMENT POINT adalah tempat yang ditunjuk oleh TRANSVISION sebagaimana tercantum TAGIHAN untuk melakukan pembayaran oleh PELANGGAN.
- PELANGGAN adalah badan usaha yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia atau perorangan yang telah diangggap memenuhi dan menyetujui syarat dan ketentuan berlangganan dan menyatakan kesediaannya untuk berlangganan LAYANAN TRANSVISION.
- PERANGKAT PENERIMA adalah peralatan milik TRANSVISION yang dipinjam pakai oleh PELANGGAN untuk dapat mengakses dan menikmati LAYANAN TRANSVISION, termasuk tapi tidak terbatas pada Set Top Box (STB), Smart Card (SC), Outdoor Unit (ODU) dan Remote Control Unit (RCU). Untuk peralatan Smart Card (SC), Outdoor Unit (ODU) dan Remote Control Unit (RCU) dipinjamkan kepada PELANGGAN secara gratis, sedangkan Set Top Box (STB) akan dikenakan biaya sewa.
- TAGIHAN adalah permintaan pembayaran yang diterbitkan oleh TRANSVISION kepada PELANGGAN berupa billing statement maupun work order baik berupa hardcopy maupun elektronik, untuk penggunaan LAYANAN TRANSVISION, yang di dalamnya memuat BIAYA PAKET, denda dan/atau komponen biaya tambahan lainnya.
- TEKNISI TRANSVISION adalah karyawan TRANSVISION atau pihak ketiga dengan identitas resmi dan memiliki surat penunjukan dari TRANSVISION untuk melakukan pekerjaan AKTIVASI, perbaikan dan/atau pemindahan PERANGKAT PENERIMA serta pekerjaan lainnya terkait LAYANAN TRANSVISION.
- TRANSVISION adalah PT. Indonusa Telemedia selaku penyelenggara layanan televisi berlangganan dengan nama dagang "TRANSVISION".
- FORCE MAJEURE/Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan/huru-hara, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
- Penyediaan dan Penggunaan LAYANAN TRANSVISION
- TRANSVISION akan menyediakan LAYANAN TRANSVISION sesuai dengan paket berlangganan yang dipilih oleh PELANGGAN berdasarkan FORMULIR BERLANGGANAN.
- TRANSVISION berhak menentukan daerah area operasional LAYANAN TRANSVISION yang dapat dinikmati oleh PELANGGAN.
- TRANSVISION berhak melakukan penutupan area operasional LAYANAN TRANSVISION yang dinikmati oleh PELANGGAN.
- TRANSVISION berhak menetapkan tipe hunian PELANGGAN yang akan berlangganan LAYANAN TRANSVISION.
- PELANGGAN dapat meminta perubahan paket berlangganan dengan memberitahukan maksud perubahan tersebut kepada TRANSVISION. Berdasarkan pemberitahuan dari PELANGGAN, TRANSVISION akan memberikan konfirmasi mengenai efektiISION akan memberikan konfirmasi mengenai efektiISION akan>PELANGGAN akan dibebankan biaya pada saat pelaksanaan AKTIVASI pertama kali sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupaiah) sudah termasuk PPN), yang wajib dibayar bersamaan dengan tagihan pertama oleh PELANGGAN.
- PELANGGAN akan dibebankan biaya sewa untuk setiap Set Top Box (STB), sebesar Rp. 20.000 (termasuk PPN)/bulan yang akan ditagihkan bersamaan dengan TAGIHAN.
- PELANGGAN berhak untuk menggunakan lebih dari 1 (satu) Set Top Box (STB). Dalam hal PELANGGAN ingin menambah Set Top Box (STB), PELANGGAN akan dikenai biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga paket yang dipilih oleh PELANGGAN untuk setiap penambahan. Penggunaan Set Top Box (STB) tidak boleh lebih dari 3 (tiga) Set Top Box (STB) pada LOKASI yang sama.
- Dalam hal INSTALASI Set Top Box (STB) tambahan dilakukan tidak bersamaan dengan pelaksanaan AKTIVASI pertama kali, maka PELANGGAN akan dikenakan biaya sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN) , untuk setiap penambahan Set Top Box (STB) di LOKASI yang sama, biaya tersebut wajib dibayar langsung di muka oleh PELANGGAN kepada TEKNISI TRANSVISION.
- Dalam hal penambahan Set Top Box (STB) sebelum periode tagihan yang berlaku untuk PELANGGAN maka biaya sewa Set Top Box (STB)tambahan tersebut dikenakan biaya efektif terhitung sejak tanggal AKTIVASI periode tagihan yang bersangkutan
- TRANSVISION dapat mengubah sewaktu-waktu komposisi LAYANAN TRANSVISION dalam suatu paket berlangganan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, antara lain karena kesepakatan kerjasama antara TRANSVISION dengan penyedia konten. Perubahan tersebut tidak akan mempengaruhi BIAYA PAKET kecuali TRANSVISION menyatakan sebaliknya.
- TRANSVISION dapat melakukan perubahan/penyesuaian terhadap komponen TAGIHAN, antara lain karena peningkatan biaya operasional, inflasi, perubahan suku bunga dan parameter pasar lainnya dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada PELANGGAN.
- TRANSVISION berhak menentukan kriteria PELANGGAN yang akan mendapat promo LAYANAN TRANSVISION.
- PELANGGAN dengan ini sepenuhnya mengerti dan paham bahwa kombinasi spesifikasi antara perangkat milik PELANGGAN dan PERANGKAT PENERIMA dapat secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kualitas LAYANAN TRANSVISION.
- PELANGGAN dengan ini sepenuhnya mengerti dan paham bahwa kinerja PERANGKAT PENERIMA dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk namun tidak terbatas kepada cuaca, bahan bangunan dan konstruksi pada lingkungan PELANGGAN, sistem operasi yang digunakan, kombinasi penggunaan perangkat milik PELANGGAN dengan PERANGKAT PENERIMA, serta gangguan dan kondisi merugikan lainnya yang terdapat pada PELANGGAN.
- TRANSVISION dapat setiap saat melakukan pemeriksaan atau peningkatan terhadap PERANGKAT PENERIMA di LOKASI.
- Apabila terjadi gangguan atas LAYANAN TRANSVISION, PELANGGAN dapat menghubungi CALL CENTER.
- Jangka Waktu
Pelanggan sepakat mengikatkan dirinya untuk menggunakan LAYANAN TRANSVISION sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sejak AKTIVASI dan akan berlangsung secara terus menerus. Dalam hal LAYANAN TRANSVISION dihentikan karena permintaan PELANGGAN maupun karena kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh PELANGGAN atas ketentuan dan syarat ini sebelum waktu 12 (dua belas) bulan ini berakhir, maka PELANGGAN setuju untuk membayar denda kepada TRANSVISION sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah termasuk PPN) untuk Set Top Box (STB) utama dan untuk penghentian Set Top Box (STB) tambahan dikenakan denda sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah termasuk PPN). Dalam hal PELANGGAN menghentikan Set Top Box (STB) utama maka PELANGGAN hanya berkewajiban membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah termasuk PPN). Jika PELANGGAN telah melakukan deposit pada awal berlangganan maka denda tersebut akan dipotong langsung dari deposit. Sedangkan untuk PELANGGAN yang tidak memiliki deposit maka PELANGGAN setuju untuk membayar denda kepada TRANSVISION 3 (tiga) hari sebelum PERANGKAT PENERIMA diambil oleh TEKNISI TRANSVISION.
- Pelaksanaan INSTALASI
- INSTALASI hanya dapat dilaksanakan oleh TEKNISI TRANSVISION. INSTALASI akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati oleh TRANSVISION dengan PELANGGAN.
- Untuk pelaksanaan INSTALASI dan/atau pemeriksaan kualitas LAYANAN TRANSVISION, PELANGGAN wajib memperkenankan TRANSVISION untuk masuk ke dalam LOKASI agar dapat mengakses PERANGKAT PENERIMA.
- Apabila untuk pelaksanaan INSTALASI diperlukan ijin dan/atau persetujuan tertentu, maka PELANGGAN wajib mengurus dan memperoleh seluruh ijin dan/atau persetujuan tersebut sebelum pelaksanaan INSTALASI atas biaya PELANGGAN sendiri. Selama proses INSTALASI berlangsung, PELANGGAN (atau pihak lain yang ditunjuk PELANGGAN) wajib berada di LOKASI dan mengawasi seluruh proses INSTALASI.
- Dalam hal INSTALASI telah selesai dilakukan, PELANGGAN akan menandatangani BERITA ACARA INSTALASI di LOKASI yang disaksikan oleh TEKNISI TRANSVISION.
- PELANGGAN dengan ini sepenuhnya mengerti bahwa TRANSVISION tidak dapat menjamin kompatibilitas antara peralatan milik PELANGGAN dengan PERANGKAT yang akan digunakan untuk menikmati LAYANAN TRANSVISION. PELANGGAN bertanggung jawab penuh atas kerusakan peralatan milik PELANGGAN yang timbul selama terhubung dengan PERANGKAT PENERIMA.
- Setelah melaksanakan penyelesaian INSTALASI di LOKASI, TRANSVISION akan melakukan AKTIVASI dan LAYANAN TRANSVISION baru dapat dinikmati oleh PELANGGAN setelah proses AKTIVASI dinyatakan berhasil.
- Setiap kegiatan INSTALASI harus dilakukan oleh TEKNISI TRANSVISION. Pemindahan PERANGKAT PENERIMA ke lokasi lain akan dilaksanakan setelah TRANSVISION memastikan bahwa lokasi baru tersebut adalah area yang mencakupi dan dapat menerima LAYANAN TRANSVISION dengan baik.
- Dalam hal INSTALASI tidak dilakukan oleh TEKNISI TRANSVISION atau dilakukan sendiri oleh PELANGGAN dengan arahan CALL CENTER, maka PELANGGAN bertanggungjawab atas setiap kerusakan PERANGKAT PENERIMA atau perangkat milik PELANGGAN.
- Kelebihan pemakaian kabel, LNA, Pedestal, Protector Cable pada saat INSTALASI yang melebihi batas maksimum yang diperbolehkan TRANSVISION , akan dikenakan biaya sesuai biaya yang ditetapkan oleh TRANSVISION.
- Dalam hal Pelanggan setelah instalasi pertama menginginkan pemindahan perangkat maka akan dikenakan biaya sebagai berikut:
- Pindah PERANGKAT PENERIMA di LOKASI yang sama : Rp 100.000,-
- Pindah PERANGKAT PENERIMA di LOKASI yang berbeda: Rp 150.000,-
- Penagihan dan Pembayaran TAGIHAN
- PELANGGAN dapat berlangganan dengan sistem deposit, kartu kredit ataupun pembayaran langsung (tunai) sesuai dengan kebijakan berlangganan yang diatur oleh TRANSVISION. PELANGGAN yang membayar dengan sistem deposit maka PELANGGAN wajib menyerahkan deposit berlangganan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada saat pertama kali PELANGGAN berlangganan LAYANAN TRANSVISION.
- Penagihan atas penggunaan LAYANAN TRANSVISION akan dilakukan di setiap billing cycle (periode tagihan) dan diinformasikan oleh TRANSVISION ke PELANGGAN di dalam TAGIHAN yang dikirimkan termasuk tapi tidak terbatas melalui email (e-statement), SMS, atau Pushmail (informasi pada PERANGKAT PENERIMA)
- PELANGGAN wajib melakukan pembayaran setiap bulannya sesuai dengan jumlah yang tertera dalam TAGIHAN selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo TAGIHAN.
- Pembayaran TAGIHAN adalah sah apabila dinyatakan efektif telah masuk ke dalam rekening yang ditentukan oleh TRANSVISION.
- Dalam hal terjadi perubahan BIAYA PAKET yang menyebabkan terjadinya perubahan TAGIHAN, maka perubahan TAGIHAN tersebut akan berlaku sejak tanggal efektif perubahan BIAYA PAKET.
- Apabila AKTIVASI telah berhasil sebelum periode tagihan yang berlaku untuk PELANGGAN, maka jumlah TAGIHAN pertama tersebut merupakan TAGIHAN untuk 1 (satu) bulan penuh periode TAGIHAN yang bersangkutan.
- Dalam hal pembayaran TAGIHAN menggunakan kartu kredit, maka PELANGGAN wajib mengisi formulir persetujuan pembayaran TAGIHAN melalui kartu kredit. Disyaratkan masa aktif (expiry date) kartu minimum 3 (tiga) bulan pada saat awal berlangganan.
- Sehubungan dengan pelaksanaan poin 7di atas, PELANGGAN akan dikenakan biaya validasi kartu kredit sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Biaya validasi kartu kredit ini hanya akan dilakukan di awal dan tidak dapat dikembalikan serta hanya dikenakan 1 (satu) kali kepada PELANGGAN pada saat proses verifikasi data pelanggan baru yang pembayarannya menggunakan kartu kredit.
- PELANGGAN wajib menginformasikan TRANSVISION apabila masa aktif kartu kredit akan habis, diblokir dan/atau ditutup, apabila PELANGGAN lalai menginformasikan hal tersebut, maka akan berakibat pembekuan/pemblokiran (deaktivasi) dan/atau berakhirnya masa promo kartu kredit LAYANAN TRANSVISION dan pelanggan tetap akan dibebankan harga regular.
- Apabila PELANGGAN melakukan pembayaran TAGIHAN dengan cara auto debit, maka TRANSVISION akan melakukan pendebitan kartu kredit atau rekening setiap bulan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum jatuh tempo TAGIHAN. Jika terjadi gagal auto debit, maka TRANSVISION akan menginformasikan kepada PELANGGAN perihal kegagalan tersebut melalui CALL CENTER, email, surat menyurat atau fasilitas informasi pada PERANGKAT PENERIMA.
- Dalam hal terjadi gagal auto debit, maka PELANGGAN harus melakukan pembayaran dengan cara lain di PAYMENT POINT yang tertera dalam TAGIHAN pada bulan bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah informasi kegagalan auto debit tersebut diterima oleh PELANGGAN dengan mencantumkan 12 (dua belas) digit nomor PELANGGAN yang tertera pada FORMULIR BERLANGGANAN secara lengkap.
- Apabila PELANGGAN melakukan pembayaran TAGIHAN dengan cara transfer melalui ATM pada rekening yang ditunjuk TRANSVISON, maka PELANGGAN akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) termasuk PPN).
- Apabila PELANGGAN melakukan pembayaran TAGIHAN dengan cara tunai maka wajib dilakukan melalui PAYMENT POINT sebagaimana tercantum dalam TAGIHAN.
- TRANSVISION hanya akan memproses keberatan PELANGGAN atas TAGIHAN yang diterima PELANGGAN tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sejak TAGIHAN diterima PELANGGAN.
- TRANSVISION dapat memberitahukan kepada PELANGGAN Informasi mengenai TAGIHAN (termasuk juga perubahannya) melalui CALL CENTER, email, surat menyurat dan/atau fasilitas informasi pada PERANGKAT PENERIMA.
- Untuk kepentingan TRANSVISION, apabila dibutuhkan maka TRANSVISION berhak untuk menagih dan menerima pembayaran TAGIHAN secara langsung dari PELANGGAN melalui petugas yang memiliki identitas dan kuasa kuasa resmi dari TRANSIVISION.
- Kewajiban dan Tanggung Jawab PELANGGAN
- PELANGGAN bertanggung jawab penuh atas penggunaan LAYANAN TRANSVISION di LOKASI dan menjamin bahwa pihaknya tidak akan menggunakan LAYANAN TRANSVISION untuk keperluan apapun yang dapat menyebabkan atau berpotensi menyebabkan pelanggaran ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak manapun.
- PELANGGAN wajib menggunakan PERANGKAT PENERIMA sesuai dengan fungsinya dan merawat PERANGKAT PENERIMA sebagaimana umumnya berlaku untuk produk lain yang sejenis. PELANGGAN bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan atau kemusnahan PERANGKAT PENERIMA di LOKASI.
- PELANGGAN dengan ini berjanji dan mengikatkan diri serta menjamin bahwa selama menggunakan LAYANAN TRANSVISION, pihaknya antara lain:
- Tidak akan melakukan kegiatan INSTALASI tanpa bantuan TRANSVISION;
- Tidak akan melakukan perbaikan, pembongkaran, modifikasi dan/atau penggandaan PERANGKAT PENERIMA;
- Tidak akan menyalurkan/memancarkan kembali, menggandakan, menjaminkan, menyewakan, menjual dan/atau mengalihkan LAYANAN TRANSVISION (baik sebagian maupun seluruhnya) dengan cara dan untuk tujuan apapun;
- Tidak akan menghubungkan PERANGKAT PENERIMA dengan peralatan apapun yang dapat menyebabkan penyaluran/pemancaran kembali dan/atau penggandaan terhadap LAYANAN TRANSVISION;
- Tidak akan melakukan modifikasi, perubahan dan/atau penggabungan atas sebagian atau seluruh LAYANAN TRANSVISION;
- Tidak akan menikmati LAYANAN TRANSVISION di luar wilayah Republik Indonesia;
- Telah memberikan data yang akurat, benar dan akan senantiasa memberikan data terkini kepada TRANSVISION.PELANGGAN dengan ini menjamin bahwa data yang dicantumkan dalam FORMULIR BERLANGGANAN ini telah memenuhi syarat tersebut;
- Memberitahukan kepada TRANSVISION, jika PERANGKAT PENERIMA rusak atau hilang, TRANSVISION akan melakukan pengecekan dan memperbaiki peralatan dengan izin dari PELANGGAN.; dan
- Tidak akan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, kepatutan dan norma masyarakat
- Sanksi dan Denda
- Apabila terjadi kerusakan, kehilangan atau kemusnahan terhadap PERANGKAT PENERIMA karena kesalahan atau kelalaian PELANGGAN, maka PELANGGAN wajib mengganti PERANGKAT tersebut dengan harga sebagai berikut:
- Biaya Penggantian Perangkat Indoor
- Set Top Box (STB) Rp. 500.000,-/unit (termasuk PPN) dan tidak termasuk biaya sewa..
- Remote Set Top Box (STB) Rp. 75.000,-/unit (termasuk PPN).
- Kartu Tayang Rp. 75.000,-/unit (termasuk PPN).
- Power adaptor Rp. 75.000,-/unit (termasuk PPN).
- Kabel HDMI Rp. 35.000,-/unit (termasuk PPN).
- Biaya Penggantian Perangkat Outdoor
- LNB Single Port (1 port) Rp. 75.000,-/set (termasuk PPN)
- LNB Dual Port (2 port) Rp 120.000,-/set (termasuk PPN)
- LNB Quad (4 port) Rp 135.000,-/set (termasuk PPN)
- LNB Holder/Clam LNB Rp. 15.000,-/unit (termasuk PPN)
- Biaya Penambahan Material
- Kabel minimal 5 meter Rp 39.000,-/set (termasuk PPN)
- LNA (Line Amlifier) Rp 160.000,-/set (termasuk PPN)
- Pedestal Rp 350.000,-/unit (termasuk PPN)
- Protector Cable Rp 10.000,-/batang (termasuk PPN)
- Apabila kerusakan, kehilangan atau kemusnahan terhadap PERANGKAT PENERIMA bukan disebabkan oleh kelalaian PELANGGAN, maka TRANSVISION akan menggantinya dengan PERANGKAT PENERIMA lainnya sehingga PELANGGAN dapat segera menikmati kembali LAYANAN TRANSVISION.
- Apabila PELANGGAN terlambat atau lalai melakukan pelunasan atas kewajiban PELANGGAN sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan, maka untuk keterlambatan pembayaran tersebut PELANGGAN dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) termasuk PPN) setiap bulan yang akan ditagihkan pada siklus TAGIHAN bulan berikutnya.
- Apabila terjadi kelalaian atau pelanggaran oleh PELANGGAN atas ketentuan dan syarat ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada keterlambatan maupun ketidakjelasan pembayaran TAGIHAN, maka TRANSVISION berhak secara bertahap atau secara langsung untuk memberikan teguran, membatasi LAYANAN TRANSVISION, menghentikan sementara atau mengakhiri secara sepihak LAYANAN TRANSVISION dan/atau memberikan kewajiban kepada PELANGGAN untuk menanggung segala sanksi, denda dan kewajiban ganti rugi kepada TRANSVISION yang mungkin dibebankan kepada TRANSVISION oleh pihak ketiga karena kelalaian atau pelanggaran PELANGGAN.
- Pengakhiran LAYANAN TRANSVISION
- Apabila PELANGGAN bermaksud untuk mengakhiri LAYANAN TRANSVISION, maka maksud pengakhiran tersebut wajib disampaikan kepada TRANSVISION selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum berakhirnya siklus TAGIHAN. Apabila pengakhiran disampaikan kurang dari jangka waktu yang ditentukan, maka pengakhiran akan berlaku pada siklus TAGIHAN berikutnya.
- Pengakhiran LAYANAN TRANSVISION karena sebab apapun tidak mengurangi kewajiban PELANGGAN untuk tetap melunasi seluruh kewajiban pembayaran TAGIHAN PELANGGAN yang telah timbul sebelum pengakhiran tersebut efektif.
- Dengan berakhirnya LAYANAN TRANSVISION karena sebab apapun, PELANGGAN wajib mengembalikan seluruh PERANGKAT PENERIMA (dalam keadaan baik, tidak rusak dan masih layak pakai) yang terdapat di LOKASI kepada TRANSVISION, baik secara langsung pada saat pengakhiran atau selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pengakhiran LAYANAN TRANSVISION. Setelah lewat masa waktu 3 (tiga) hari kalender setelah tanggal pengakhiran LAYANAN TRANSVISION, TRANSVISION dapat melakukan pengambilan PERANGKAT PENERIMA di LOKASI.
- Domisili Hukum dan Penyelesaian Sengketa
- Pelaksanaan ketentuan dan syarat berlangganan ini tunduk pada hukum Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka TRANSVISION dan PELANGGAN sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa mengurangi hak TRANSVISION untuk mengajukan penyelesaian perselisihan kepada pengadilan lain di wilayah Republik Indonesia.
- Apabila terjadi perselisihan mengenai perbedaan TAGIHAN, promo maupun hal lainnya terkait LAYANAN TRANSVISION, maka TRANSVISION memiliki waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender untuk melakukan verifikasi, terhitung sejak PELANGGAN melakukan laporan pertama kepada TRANSVISION. Selama proses verifikasi dilakukan, LAYANAN TRANSVISION akan tetap aktif di LOKASI PELANGGAN sesuai dengan aturan pengaktifan layanan yang berlaku dan tagihan tetap akan ditagihkan kepada PELANGGAN. Apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan fakta/bukti bahwa TRANSVISION adalah pihak yang melakukan kesalahan dan/atau kelalaian, maka TRANSVISION akan mengembalikan dana (refund) untuk LAYANAN TRANSVISION kepada PELANGGAN selama masa verifikasi dilakukan dengan perhitungan pro-rata. Namun, jika setelah dilakukan verifikasi ditemukan fakta/bukti bahwa PELANGGAN adalah pihak yang melakukan kesalahan dan/atau kelalaian, maka PELANGGAN wajib membayar TAGIHAN berjalan LAYANAN TRANSVISION selama masa verifikasi berlangsung.
- Pembebasan Tanggungjawab
PELANGGAN dan TRANSVISION dibebaskan dari segala tuntutan dan ganti rugi apabila terjadi gangguan kerusakan baik pada PERANGKAT PENERIMA ataupun sistem penunjang, satelit/transponder dan/atau hal lainnya di luar dari kemampuan salah satu pihak untuk mencegah atau menanggulanginya, sehingga LAYANAN TRANSVISION tidak dapat dinikmati sebagian/seluruhnya, sementara/permanen oleh PELANGGAN termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya peraturan pemerintah atau ketentuan baru, pencemaran nama baik Pelanggan dan/atau pihak ketiga, FORCE MAJEURE, petir, konsleting listrik yang mengakibatkan kerusakan perangkat elektronik lainnya baik yang terhubung langsung maupun tidak terhubung langsung dengan PERANGKAT PENERIMA, fluktuasi kurs mata uang asing yang tinggi, pemutusan sepihak oleh penyedia isi dan materi siaran TRANSVISION. Apabila terjadi gangguan atau penghentian sementara LAYANAN TRANSVISION karena peristiwa FORCE MAJEURE, TRANSVISION akan sesegera mungkin menyediakan kembali LAYANAN TRANSVISION setelah dampak FORCE MAJEURE tersebut berakhir.
- Lain-lain
- Pelaksanaan INSTALASI dan/atau penarikan PERANGKAT PENERIMA di LOKASI dilakukan langsung oleh TEKNISI TRANSVISION.
- FORMULIR BERLANGGANAN serta seluruh ketentuan dan syarat berlangganan ini merupakan perjanjian dan mulai berlaku efektif sejak ditandatangani/disetujui oleh PELANGGAN dan/atau pada saat PELANGGAN melakukan pembayaran pertama kali TAGIHAN dan/atau pada saat PELANGGAN menyatakan persetujuannya melalui CALL CENTER. TRANSVISION meminta persetujuan PELANGGAN melalui telepon.
- TRANSVISION berhak secara sepihak menolak permohonan calon PELANGGAN dengan tidak harus menjelaskan alasannya.
- Dalam hal terjadi perubahan data PELANGGAN maka PELANGGAN wajib untuk memberitahukannya kepada TRANSVISION melalui CALL CENTER. PELANGGAN bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kebenaran dari seluruh data dan informasi yang disampaikan dalam FORMULIR BERLANGGANAN. PELANGGAN bersedia data pribadinya digunakan oleh TRANSVISION dan afiliasinya untuk kegiatan pemasaran
- TRANSVISION tidak bertanggung jawab terhadap materi siaran termasuk kebenaran, kerahasiaan atau kualitas dari informasi mengingat seluruh materi siaran berasal dari pihak ketiga dan TRANSVISION hanya menyiarkan kembali.
- TRANSVISION berhak mengubah ketentuan dan syarat ini dari waktu ke waktu, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- KETENTUAN DAN SYARAT BERLANGGANAN ini menggantikan seluruh KETENTUAN DAN SYARAT BERLANGGANAN yang sebelumnya. Jika terdapat perbedaan, penambahan maupun pengurangan antara KETENTUAN DAN SYARAT BERLANGGANAN ini dan yang sebelumnya maka KETENTUAN DAN SYARAT BERLANGGANAN ini yang berlaku.
- LAYANAN PELANGGAN
Untuk informasi lebih lanjut PELANGGAN dapat mengunjungi website www.transvision.co.id atau menghubungi:
PT Indonusa Telemedia (TRANSVISION), Gedung Transvision, Jl. Prof.Soepomo, S.H., No. 139, Jakarta Selatan, CALL CENTER 15000 60, e-mail: care@transvision.co.id.